Posts

Showing posts from December, 2025

Empat Hari di IGD, Belum Ada Kamar

  Pertanyaan: Adik baru-baru ini saya dirawat di IGD RSUDZA sudah 4 hari, tapi belum juga dipindah ke ruangan rawat inap pasien, sementara orang yang di samping kami, baru sehari masuk IGD sudah langsung dapat kamar, bagaimana pelayanan rumah sakit kok kayak gini? Mohon penjelasannya dari pihak RSUDZA. Terima kasih. Maulizi Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Jawaban: Memang, ada beberapa penjelasan terhadap kasus seperti itu diantaranya dan yang paling sering terjadi adalah: Ruangan (bed rawat inap) yang diperuntukkan kepada pasien dengan diagnosa penyakitnya belum ada yang kosong, sehingga harus menunggu, sedangkan pasien yang satu lagi tentunya dengan diagnosa berbeda sudah ada ruangan/kamar kosong. Kondisi pasien (tanda vital pasien ) belum stabil, sehingga belum memungkinkan untuk dipindah ke ruangan rawat inap, kondisi ini yang menentukan adalah dokter penanggungjawab pasien. Pada kasus tertentu, ada juga kondisi dimana peralatan medis yang dibutuhkan si pasien tid...

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku?

Image
  PERTANYAAN Talak menurut Islam sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Namun, menurut  UU Perkawinan  sahnya talak hanya di depan sidang. Setahu saya, kita sebagai umat Islam tentunya harus patuh terhadap hukum Islam, namun di satu sisi kita juga berada dalam Negara Republik Indonesia. Yang saya tanyakan, hukum manakah yang seharusnya kita ambil sebagai pedoman terkait dengan permasalahan talak di atas? INTISARI JAWABAN Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam ajaran Islam talak diperbolehkan ( mubah ) sebagai jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu, dan talak hanya dapat dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Menurut hukum negara atau hukum positif, talak dilakukan di depan sidang pengadilan. Adapun talak yang diucapkan di luar pengadilan tetap sah secara agama, tetapi belum sah secara hukum positif. Penjelasan lebih lanjut ...

Hukum Masuk Thoriqoh & Mengamalkannya

  Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, bagaimana hukum masuk thoriqoh dan mengamalkannya? Penanya:  089561199### Jawab : Tanggapan oleh:  Ustadz Andri Saputra, S.Kom, M.Kom Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Tangerang Selatan Wa'alaikumussalam Wr. Wb. Hukum masuk thoriqoh itu diperinci; Jika seseorang menghendaki masuk thoriqoh itu belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah dan menghiasi sifat-sifat yang terpuji, maka hukumnya adalah "Fardhu Ain". Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, "Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang islam laki-laki dan islam perempuan", "al-Hadist" Jika seseorang menghendaki masuk thoriqoh khusus untuk dzikir dan wirid, maka hukumnya adalah "Sunnah" Adapun mengamalkan thoriqoh setelah baiat itu hukumnya adalah "Wajib", untuk memenuhi janji. وتعلمن علما يصحح طاعــة # وعقيدة ومزكي القلب اصقلا هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن # واعمل بها تحصل نجاة واعتلا (هداية الاذكياء)

Menghajikan Orang Tua yang Telah Meninggal

  Pertanyaan : Assalamu’alaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah, saya telah mendapatkan rizki yang berlimpah. Saya teringat kepada orang tua saya yang telah meninggal dan saya ingin menghajikan orang tua saya yang sudah lama menginginkan berangkat haji. Pertanyaan saya, bagaimana hukum menghajikan orang tua saya yang telah meninggal? Penanya:  0857649876### Jawab : Tanggapan oleh:  Ustadz Andri Saputra, S.Kom, M.Kom Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Tangerang Selatan Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Hukum menghajikan orang tua diperinci sebagai berikut: Jika ia meninggal setelah mampu berhaji ( istithoah ) dan meninggalkan harta ( tirkah ) yang cukup untuk digunakan haji atau digunakan untuk menyewa orang untuk haji dengan upah standar, maka hukum menghajikannya adalah wajib. Jika ia meninggal setelah mampu berhaji ( istithoah ), namun tidak meninggalkan harta ( tirkah ) yang cukup, atau ia meninggal sebelum  istithoah ,   maka hukum menghajikannya adalah sunnah. (...

Hukum Arisan Haji & Umrah Menurut Fiqih

Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, hendak bertanya tentang hukum arisan haji dan umrah. Di desa saya, ada praktek arisan haji dan umrah, di mana seorang koordinator arisan setiap tahun menerima setoran uang dari anggota (semisal 10 orang), masing-masing anggota membayar arisan sebesar 10 Juta dengan perjanjian pada tahun depan akan akan diundi dan yang keluar undiannya, dia yang berhak menunaikan ibadah haji.  Bagaimana hukum praktek arisan haji dan umrah di atas? Penanya :  Ahmad Badawi, akun Ig @abd_#### Jawab : Tanggapan oleh:  Ustadz Andri Saputra, S.Kom, M.Kom Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Tangerang Selatan   Wa'alaikumussalam Wr. Wb. Hukum praktek arisan haji dan umrah di atas adalah diperolehkan.  فرع : الجمعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرا معينا في كل جمعة أو شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة , إلى آخرهن جائزة كما قاله الولي العراقي  (حاشية قليوبي على المحلي ص: ٢٠٨، ج: ٢، دار احياء الكتب)