Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku?
PERTANYAAN
Talak menurut Islam sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Namun, menurut UU Perkawinan sahnya talak hanya di depan sidang. Setahu saya, kita sebagai umat Islam tentunya harus patuh terhadap hukum Islam, namun di satu sisi kita juga berada dalam Negara Republik Indonesia. Yang saya tanyakan, hukum manakah yang seharusnya kita ambil sebagai pedoman terkait dengan permasalahan talak di atas?
INTISARI JAWABAN
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam ajaran Islam talak diperbolehkan (mubah) sebagai jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu, dan talak hanya dapat dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Menurut hukum negara atau hukum positif, talak dilakukan di depan sidang pengadilan. Adapun talak yang diucapkan di luar pengadilan tetap sah secara agama, tetapi belum sah secara hukum positif.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Talak Menurut Hukum Islam
Pada dasarnya, benar bahwa Anda sebagai umat Islam dalam menghadapi persoalan talak harus tunduk pada hukum Islam. Perihal perceraian dalam istilah fikih Islam disebut dengan “talaq” yang merupakan suatu hukum terkait dengan putusan hubungan perkawinan. Jika dilihat dari segi etimologi, istilah talak berasal dari bahasa Arab yaitu al-itlaq atau lepasnya suatu ikatan perkawinan. Sedangkan, jika dilihat dari terminologi, talak merupakan terlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal-lafal talak dan sejenisnya atau mengangkat ikatan pernikahan secara langsung atau ditangguhkan dengan lafal yang dikhususkan

Comments
Post a Comment